Nama :
Dewi fefriyanti
Kelas
: 4EB06
NPM : 22209849
Bab 6
ETIKA DALAM AUDITING
1.Kepercayaan Publik
Dalam keseharian kita akan
berinteraksi dengan banyak orang, baik di tempat kerja maupun di tempat lain.
Kita berupaya bagaimana agar selalu bisa menghargai pandangan orang lain
meskipun kita tidak selalu sepaham dengan orang yang diajak bicara. Lebih dari
itu, kita berharap agar orang yang kita ajak bicara itu mau menerima ide atau
gagasan yang dikemukakan, tanpa menyinggung perasaannya dan dia merasa
dihormati.
Dalam setiap kesempatan mendampingi pimpinan Yayasan Damandiri, yang juga sosiolog, Prof Dr Haryono Suyono saat bertemu dengan pimpinan daerah, maupun pimpinan perguruan tinggi di berbagai tempat, beliau selalu menawarkan berbagai program kerja sama kemitraan. Intinya, bagaimana membantu masyarakat dan bangsa yang masih dalam kategori miskin ini, untuk bangkit dari berbagai keterpurukan dan keterbelakangan. Dasar pemikirannya adalah pencapaian target pembangunan milenium (millennium development goals/MDGs) yang menjadi target dunia dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai seorang pemimpin yang visioner dan kemampuan berbicara yang luar biasa, beliau berpedoman dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembangunan berkeadilan, melakukan kampanye menyukseskan delapan sasaran MGDs ke seluruh Tanah Air. Poin pentingnya adalah biasanya beliau selalu mendengar dulu, memperhatikan apa yang dikatakan lawan bicaranya, dan mencermati. Yang penting menghargai pendapat lawan bicara, bukan langsung mematahkan atau mencela apa yang disampaikan. Tetapi, dengan penuh kesopanan menghargai pendapat dan program-program yang telah dijalankannya.
Setelah itu, beliau baru menambahkan dengan memasukan ide-ide yang ada di dalam pikirannya, bahkan ide-ide yang disampaikan itu jauh lebih baik dan lebih banyak ketimbang apa yang selama ini diprogramkan. Dengan cara-cara yang terlihat seolah-olah hanya intuitif, tetapi sebenarnya menggunakan teori-teori yang luar biasa hebatnya.
Dalam setiap kesempatan mendampingi pimpinan Yayasan Damandiri, yang juga sosiolog, Prof Dr Haryono Suyono saat bertemu dengan pimpinan daerah, maupun pimpinan perguruan tinggi di berbagai tempat, beliau selalu menawarkan berbagai program kerja sama kemitraan. Intinya, bagaimana membantu masyarakat dan bangsa yang masih dalam kategori miskin ini, untuk bangkit dari berbagai keterpurukan dan keterbelakangan. Dasar pemikirannya adalah pencapaian target pembangunan milenium (millennium development goals/MDGs) yang menjadi target dunia dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai seorang pemimpin yang visioner dan kemampuan berbicara yang luar biasa, beliau berpedoman dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembangunan berkeadilan, melakukan kampanye menyukseskan delapan sasaran MGDs ke seluruh Tanah Air. Poin pentingnya adalah biasanya beliau selalu mendengar dulu, memperhatikan apa yang dikatakan lawan bicaranya, dan mencermati. Yang penting menghargai pendapat lawan bicara, bukan langsung mematahkan atau mencela apa yang disampaikan. Tetapi, dengan penuh kesopanan menghargai pendapat dan program-program yang telah dijalankannya.
Setelah itu, beliau baru menambahkan dengan memasukan ide-ide yang ada di dalam pikirannya, bahkan ide-ide yang disampaikan itu jauh lebih baik dan lebih banyak ketimbang apa yang selama ini diprogramkan. Dengan cara-cara yang terlihat seolah-olah hanya intuitif, tetapi sebenarnya menggunakan teori-teori yang luar biasa hebatnya.
Dengan pendekatan seperti itu, hampir semua masukan diterima dengan senang hati tanpa merasa tersinggung bagi yang menerimanya. Bahkan, tahap berikutnya mereka yang menjadi lawan bicara itu mengajak seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan buah pembicaraan tersebut.
Dalam hal ini, saya diingatkan oleh seorang penulis buku terkenal, David J Schwartz, PhD, berjudul The Magic of Thinking Big atau buku yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, "Berpikir dan Berjiwa Besar". Teori ini kira-kira yang sebagian diadopsi oleh seorang Haryono, yang notebene adalah seorang sosiolog lulusan Universitas Chicago, salah satu universitas terkemuka di AS. Setiap langkah dan gerak-geriknya yang kadang-kadang terkesan intuitif, tetapi sebenarnya penuh dengan teori-teori sosiologi dan komunikasi yang luar biasa.
Penulis buku ini mengajarkan kepada pembacanya, bahwa betapa kemampuan olah pikir seseorang menjadi faktor penentu keberhasilan untuk meraih kesuksesan. Berpikir besar memberikan keajaiban yang luar biasa untuk mencapai puncak karier, dan ide-ide cemerlang muncul dari jiwa yang tangguh dan memiliki kepercayaan yang tinggi. Dari sekumpulan tulisan-tulisan David J Schwartz, ada hal yang menarik dan mengajarkan kepada kita bagaimana melakukan langkah-langkah berpikir kreatif dan inovatif.
Menurutnya, kita harus memiliki percaya diri yang tinggi, karena dengan percaya diri segala sesuatu dapat dilakukan dan pikiran kita juga mampu untuk mencari cara-cara untuk melakukannya. Kita harus menjauhkan diri dari kata-kata mustahil, tidak akan berhasil, tidak dapat dilakukan ataupun tidak ada gunanya, karena kata-kata tersebut mengandung arti kita lemah dan kalah sebelum perang ataupun bertanding.
Sebaiknya, dalam pembicaraan dengan orang lain kita selalu mencoba melakukan pendekatan-pendekatan baru dan mencari solusi, serta pandangan yang progresif dan inovatif. Melatih diri dengan bertanya dan mendengar, karena dengan mendengar kita memiliki bahan mentah dan kemudian diolah menjadi suatu keputusan yang hebat dan cemerlang. Dengan cara demikian kita dapat memperluas pikiran dengan merangsang ide dan gagasan dan dapat bergabung dengan orang lain yang dapat membantu kita memikirkan ide-ide dan cara baru untuk melakukan sesuatu.
Dengan kebiasaan kita berpikir positif tentang orang lain, maka hidup kita akan semakin ringan dan disukai banyak orang, mampu membangun persahabatan, mau menerima adanya perbedaan, menghargai sifat-sifat orang lain, berbicara jujur, dan selalu ramah. Yang tidak kalah pentingnya adalah tidak menyalahkan orang lain ketika kita menerima pukulan atau sedang menghadapi masalah.
Prinsip demikian sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Yayasan Damandiri dan berbagai mitra kerjanya, termasuk perguruan tinggi dan pemerintahan daerah serta lembaga keuangan untuk membentuk dan mengembangan pos-pos pemberdayaan keluarga (posdaya) di seluruh Indonesia. Tujuannya antara lain membangun kebersamaan antara warga masyarakat, meningkatkan harga diri bangsa, meningkatkan kepercayaan diri masyarakat, khususnya masyarakat pendesaan, merubah cara berpikir individualistik menjadi kebersamaan, dan yang paling penting berpikir positif dan hidup saling gotong-rotong dan saling menghargai sesama anak bangsa.
Dengan cara-cara demikian upaya yang dilakukan akan membawa dampak yang positif terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan secara nasional akan meningkatkan IPM Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik dan lebih sejahtera. Berpikir positif dan menghargai pandangan orang lain membuat hidup lebih bermakna. (Suara Karya Online/22 Maret2012/humasristek)
2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
1. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan
dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan
dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
2. Pengendalian
Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
3. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung
jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN
TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan.
1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik
kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
2 Auditor tidak bertangung jawab untukmerencanakan dan
melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap
laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen.
Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan
untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya,
mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan
kondisi) yang konsisten dengan asersi
3 manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada
dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor
tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang
diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4 merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam
tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran tentang
bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan, seluruhnya
atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam pelaksanaan audit.
Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas pada
pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.
PERSYARATAN PROFESIONAL
Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor
independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik
sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk
atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam hal
pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai
seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun
auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak
dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan ia semestinya
menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yang
berkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalam
menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis
memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakan pertimbangan berbasis
informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap
profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para
praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya kepatuhan tersebut,
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut
dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah
menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan
jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODALNOMOR: KEP- 20
/PM/2002 TENTANGINDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode
Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode
yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional
adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien
atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan
saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim
Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam
rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai
tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu
atau pengawasan lain atas audit
3) Setiap rekan lainnya,
pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
e. Karyawan Kunci yaitu
orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara
tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan
dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan
Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga
Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha
secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan
karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien.
Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi
keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran
(fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya
manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan
keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim
yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan
sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk
Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar